Kamis, 29 September 2011 - 0 komentar

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

A. Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.

Sedangkan menurut Thomas W Zimmerer menjelaskan bahwa kewirausahaan merupakan penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.

Ilmu kewirausahaan adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya. Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu.

·         Wiraswastawan
Pengertian Wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.      Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.      Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.      Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
4.      Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
5.      Mengambil resiko
6.      Memanfaatkan kesempatan yang ada
7.      Supel, fleksibel dalam bergaul, mampu dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain.
8.      Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
9.      Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
10.  Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang

Peranan wiraswastawan :
1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
2. Mencari keuntungan bisnis
3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan
4. Memperkenalkan hasil produksi baru
5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
6. Membuka pasar
7. Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
8. melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru

·         Unsur-unsur Penting Wiraswasta
Unsur penting wiraswasta adalah :
1.      Unsur Pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yg dimiliki seseorang.
2.      Unsur Keterampilan diperoleh dari latihan dan pengalaman kerja yang nyata.
3.      Unsur Sikap Mental menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi.
4.      Unsur Kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.

B. Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

Cara memasuki Perusahaan :
  1. Membeli perusahan yang sudah dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambil alihan selesai.

  1. Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan .
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.

  1. Membeli Hak Lisensi ( Franchising/waralaba )
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor.

C. Perkembangan Frenchising di Indonesia
Perkembangan usaha Waralaba di Indonesia saat ini dan di masa mendatang mempunyai prospek yang baik dan semakin pesat kemajuannya, karena dapat memberikan manfaat bagi franchisor dan franchiseenya maupun bagi konsumen (mendapatkan jaminan produk yang bermutu), menyediakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja Indonesia.

Dalam praktek pelaksanaan nya, dijumpai adanya beberapa jenis franchising, yaitu:
·         Trade name franchising
Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk memproduksi.
·         Product distribution franchising
Dalam hal ini, franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah
tertentu, misalnya soft dr
ink, cosmetics.
·         Pure Franchising/Business format
Dalam hal ini franchisee memperoleh hak seluruhnya, mulai dari
trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran,
bantuan manajemen dan teknik, pengendalian, kualitas, dan lain-lain.
Ada beberapa bidang usaha Franchisee seperti :
·         Makanan & Minuman
·         Retail (food & non food)
·         Salon rambut/kecantikan
·         Binatu/jasa perbaikan
·         Pelatihan/jasa konsultasi
·         Senam kebugaran(fitness) & Perawan jasmani
·         Produk
·         Printing/photo/furniture
Sedangkan perkembangan franchise lokal dan asing dari tahun ke tahun adalah:

Tahun
Franchise Lokal
Franchise Asing
1991
21 unit
6 unit
1994
21 unit
68 unit
1995
26 unit
113 unit
1996
33 unit
119 unit
1997
36 unit
114 unit
1998
42 unit
105 unit
1999
48 unit
69 unit
Sumber : Bisnis Indonesia, 1999

·         Kiat-kiat Memilih Usaha Waralaba (franchising)
1.      Produk yang dijual harus disukai oleh semua orang.
2.      Merek dagang harus sudah dikenal. Paling sedikit di 5 negara.
3.      Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang dan lain-lain) perusahaan pemberi waralaba telah memiliki balai pendidikan dan fasilitas latihan.

·         Jenis-jenis Usaha yang Potensial di Waralabakan
1.      Produk dan Jasa Otomotif
2.      Bantuan dan Jasa Bisnis
3.      Produk dan Jasa Kontruksi
4.      Jasa Pendidikan
5.      Rekreasi dan Hiburan
6.      Fastfood dan Take Away (makanan siap saji)
7.      Stan Makanan/Food Stalls
8.      Perawatan Kesehatan, medis dan Kecantikan
9.      Jasa Membersihkan Karpet, Pemasangan Gorden, Kebersihan Rumah, Perawatan, Perbaikan Furniture dan Barang-barang Manufaktur, dan lain-lain.
10.  Eceran/Retailing

D. Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil sebagai berikut :
1.      Manajemen berdiri sendiri
2.      Investasi modal terbatas
3.      Daerah operasinya lokal
4.      Ukuran secara keseluruhan relative kecil

·         Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil
Fakta menunjukkan banyak wiraswastawan memulai aktivitasnya dalam bentuk perusahaan kecil sebelum akhirnya berkembang menjadi besar. Berbagai bidang usaha memberikan kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, maupun tingkat risiko yang berbeda-beda. Contoh berbagai bidang usaha tersebut adalah usaha tani, usaha peternakan, industry agroturisme, ( pariwisata pertanian ), usaha jasa dan lain-lain. Dalam berbagai bidang usaha tersebut, dewasa ini perusahaan-perusahaan jasa alternative pilihan yang menarik dan berkembangdengan pesat.

·         Keuntungan Perusahaan Kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih di mungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relatif kecil, sehingga penyesuain terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.

·         Kelemahan Perusahaan Kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja ( besar, sedang, maupun kecil) selalu mengandung risiko, disamping keuntungannya. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan dan lokasi yang buruk. Pada bagian sbelumnya telah di singgung kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhdap karyawannya.

·         Cara-cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal:
a.       profil pribadi
b.      profil perusahaan
c.       serta paket pinjaman

Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.

·         Kegagalan-kegagalan Perusahaan Kecil
Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan adalah :
a.       kurangnya pengalaman manajemen
b.      kurangnya modal
c.       kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan
d.      ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet
e.       penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman
f.       kurangnya perencanaan perusahaan
g.      kesalahan pemilihan bidang usaha
h.      dan lain lain

Secara umum, tanda-tanda kegagalan perusahaan di tunjukkan oleh:
1.      Penjualan yang menurun pada beberapa periode pembukuan
2.      Perbandingan utang yang semakin tinggi
3.      Biaya operasi yang saling meningkat
4.      Pengurangan dalam modal kerja
5.      Penurunan dalam keuntungan
6.      Peningkatan kerugian

Bila tanda-tanda kegagalan tersebut mulai terlihat, perlu dipikirkan beberapa tindakan perbaikan berikut :
a.       Mengurangi biaya-biaya operasi
b.      Berusaha untuk meningkatkan penjualan melalui perbaikan metode pemasaran maupun iklan
c.       Peninjauan kembali kerugian-kerugian kredit untuk menghindari risiko-risiko buruk
d.      Memeriksa ulang posisi persediaan untuk menentukan kecukupan persediaan

E. Perbedaan antara Kewiraswastaan dan Bisnis Kecil
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tatapi dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.



Sumber :
buku pengantar bisnis perusahan, Jakarta Gramedia pustaka umum
Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Depok.: Gunadarma
- 0 komentar

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha

A. Bentuk Yuridis Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Bentuk Pemilikan Perusahaan :
·         Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-          relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-          tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-          tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-          seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-          sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-          keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-          jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-          sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

·         Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-          Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-          Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-          Mudah memperoleh kredit usaha

·         Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
-          Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-          Modal besar karena didirikan banyak pihak
-          Mudah mendapatkan kridit pinjaman
-          Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-          Relatif mudah untuk didirikan
-          Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

·         Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-          modal dan ukuran perusahaan besar
-          kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
-          dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-          kepemilikan mudah berpindah tangan
-          mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-          keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-          kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-          sulit untuk membubarkan PT
-          pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·         BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama BUMN adalah :
-          Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
-          Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
-          Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-          Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
-          Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-          Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-          Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
-           
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

·         Koprasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.      Koperasi Sekolah
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.      KUD
4.      Koperasi Konsumsi
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokrati
B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan
2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8.
Dana Pensiun
9. Pegadaian

C. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·         Bentuk-bentuk penggabungan usaha
1.      Trust
2.      Kartel
3.      Merger
4.      Holding Company
5.      Concern
6.      Corner dan ring
7.      Syndicat
8.      Joint venture
9.      Production sharing
10.  Waralaba  ( franchise )

·         Pengkhususan perusahaan
Ada 4 bentuk pengkhususan perusahaan yaitu :
   1. Spesialisasi
   2. Trust/Kartel
   3. Holding Company
   4. Joint Venture

·         Pengkonsentrasian perusahaan
1.      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.      Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.      Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.      Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.      Join Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.      Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8.      Gentelment’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

·         Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1.      Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
4.      Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Sumber :
http://knowledge-life.blogspot.com
Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE
- 0 komentar

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


  1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Sedangkan menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”.

B. Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
1.      Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

2.      Letak Perusahaan
Letak perusahaan adalah tempat melakukan kegiatan fisik dan pabrik yang dipengearuhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
           
Jenis-jenis letak perusahaan :
·         Letak Perusahaan yang Terikat pada Alam
      Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia; misalkan, usaha pertanian dan pertambangan.
·         Letak Perusahaan Berdasarkan Sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah di lokasi itu. Misalkan kerjainan batik di daerah Surakarta dan Yogyakarta, hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam Kraton di kedua kota itu.
·         Letak Perusahaan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan harus menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat di sekitar lokasi itu tidak merasa terganggu karena adanya perusahaan tersebut. Misalnya, pabrik senjata/amunisi, peternakan babi, dan pabrik obat-obatan.
·         Letak Perusahaan yang Dipengaruhi oleh Faktor-faktor Ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
C. Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit yang melakukan kegiatan penyediaan barang atau pelayanan jasa bukan hanya sekedar mencari keuntungan namun juga bertujuan untuk memebuka kesempatan kerja dalam pengabdiannya kepada masyarakat.

1. Tujuan Pendirian Perusahaan
• Tujuan ekonomis
untuk mempertahankan exsistensinya perusahaan
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas,harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
• Tujuan social Perusahaan
untuk memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

2. Perusahaan sebagai Suatu Sistem
System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu.

3. Sistem Perusahaan
Perusahaan mempunyai sistem sebagai berikut :
·         Dari pemilik modal  ® pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
·         Kepada lembaga peneliti ® membantu pendanaan.
·         Kepada pekerja ® membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja
·         Kepada konsumen ® menyediakan barang dan jasa yang bagus
·         Kepada pemerintah ® membayar pajak

4. Fungsi-fungsi Perusahaan
• Fungsi operasi Pembelian dan produksi :
pemasaran, keuangan, personalia, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, tranformasi dan komunikasi, pelayanan umum.
•  Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.

D. Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan

Lingkungan Perusahaan
·         Lingkungan Eksternal
1.      Lingkungan eksternal makro 
adalah lingkungan eksternal yang  berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan usaha. 
Contoh : Keadaan alam,SDA, lingkungan, politik, hukum, hubungan internasional.
2.      Lingkungan eksternal mikro
adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh secara langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh : Pemasok / supplier Perantara, Teknologi, Pasar.

·         Lingkungan Internal
adalah kegiatan-kegiatan internal perusahaan yang dapat dikendalikan. Artinya, untuk mencapai tujuan dan menjalankan strategi pemasaran, pemasar mampu melakukan pengendalian atau pengaturan atas operasi pasar tersebut seperti yang dikehendaki perusahaan.
Lingkungan internal meliputi aspek sumber daya (resources), aspek amnusia (human), dan aspek menejeriaal teknologi.

E. Pendekatan Dalam Melihat Bisnis dan Lingkungan
Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.

Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.

Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.


Sumber  :
Official Site of SRI SETYA HANDAYANI, SE,MM – Gunadarma http://Universitysrisetya.staff.gunadarma.ac.id
M. Fuad, dkk.2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Widyatmini.1996. Seri Diktat Kuliah Pengantar Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.