Senin, 11 November 2013 -
Bahasa Indonesia 2,
Tugas
0
komentar
Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif
Selasa, 08 Oktober 2013 -
Bahasa Indonesia 2,
Tugas
0
komentar
Mobil Murah (LCGC)
BAB I
Pendahuluan
I.I Latar Belakang
Belakangan
ini negeri kita tercinta baru saja diramaikan dengan pemberitaan di berbagai
media, baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan pesan-pesan yang
berhubungan dengan kebijakkan pemerintah di dalam menyetujui beredarnya
mobil-mobil “murah” di Indonesia. Kebijakkan ini tentunya mengundang pro dan kontra
yang sangat luar biasa di masyarakat kita. Bahkan menjelang pemilu 2014, banyak
sekali pernyataan daripada para pengamat politik dalam negeri yang menyatakan
bahwa unsur kemunculan kebijakkan ini identik dengan adanya unsur-unsur politik
di dalamnya.
Sebetulnya
wacana yang pada akhirnya disetujui ini sudah muncul sejak beberapa tahun yang
lalu, bahkan di IIMS 2012 sudah diperkenalkan mobil LCGC yang dikeluarkan oleh
2 produsen yang cukup dominan di Indonesia yaitu Astra Daihatsu Motor dan
Toyota Astra Motor. Berbagai pertimbangan telah dilakukan pemerintah dalam
menentukkan kebijakkan ini. Sehingga pada akhirnya keputusan final adalah
mengeluarkan mobil LCGC yang tak lain tak bukan adalah untuk menghadapi
persaingan pasar bebas ASEAN di 2015 mendatang.
Tetapi
apa jadinya ibu kota negara ini bila ternyata banyak juga masyarakat dari kelas
menengah ke atas yang membeli mobil murah tersebut ?. Inilah yang akan saya
bahas dalam tulisan ilmiah saya yang mengambil tema tentang mobil murah.
I.II Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dibuat maka dapat diambil beberapa masalah, yaitu :
1.
Dampak positive dan negative dari LCGC ini ?
2.
Apa yang menyebabkan pro dan kontra LCGC ?
3.
Bagaimana cara mengatasi Pro dan Kontra tentang
LCGC ini ?
I.III Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
Agar kita dapat mengetahui
penyebab pro dan kontra serta solusi dari masalah ini.
b. Manfaat
Semoga pembahasan ini dapat
dimengerti dan dipahami oleh semua pihak sehingga pro dan kontra dalam masalah
mobil murah dapat terselesaikan.
I.IV Metode
Penulisan
Untuk mendapatkan data dan
informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi dokumenter. Adapun
teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka, Pada metode
ini, penulis membaca artikel dan tanggapan para tokoh yang berhubungan dengan
penulisan karya ilmiah serta yang berkaitan dengan masalah mobil murah.
BAB II
Pembahasan
Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) memastikan kebijakan mengenai produksi mobil murah dan ramah
lingkungan (low cost and green car/LCGC) pasti akan dikeluarkan pemerintah. Namun
kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.
Dari berbagai pendapat telah
memunculkan opini tentang dampak positif dan negatif dari dikeluarkannya
kebijakan LCGC ini, antara lain :
Dampak Positif
1. Diatas
kertas program mobil murah dan ramah lingkungan dapat mendatangkan investasi
hingga 3,5 miliar dollar AS atau Rp. 38,5 triliun lebih apabila dihitung dengan
kurs Rp. 11.000.-
2. Kebijakan
LCGC akan mendorong pertumbuhan industri automotif Tanah Air. Sampai triwulan
III tahun ini industri alat angkut (automotif) telah tumbuh sebesar 7,52%.
Sementara, Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
menyebutkan, selama kurun Januari hingga November 2012 mobil merek Jepang tetap
menguasai pasar automotif Indonesia.
3. Dari
versi Pemerintah Kebijakan (low cost and green car/LCGC) ini menurut Menperin
MS Hidayat sesungguhnya memberi kesempatan kepada masyarakat kecil untuk bisa
mempunyai mobil sendiri
Dampak Negatif
1. Nilai
investasi yang telah dibahas diatas tidak sebanding dengan kerugian ekonomi
yang diakibatkan oleh kemacetan yang semakin parah di kota-kota besar misalnya
Jakarta, Bandung, Bogor dsb. Sebagai contoh pada tahun 2012 kerugian ekonomi
akibat kemacetan di kota Bandung mencapai Rp. 4,91 triliun akibat ketidak
seimbangan antara volume kendaraan dengan perbaikan atau penambahan
infrastruktur. Kerugian tersebut belum ditambah dengan kerugian ekonomi secara
tidak langsung antara lain polusi suara serta polusi udara akibat emisi
karbondioksida yang berpengaruh terhadap iklim.
2. Perlu
kita perhatikan juga bahwa kebijakan mobil murah ini akan membebani anggaran
pendapatan dan belanja negara dengan melonjaknya penggunaan BBM bersubsidi.
Tahun ini saja penggunaan BBM bersubsidi mencapai 50 juta kilo liter dari
rencana 46 juta kilo liter sehingga akan menjebol APBN akibat penggunaan
subsidi BBM yang tidak tepat. Bagaimanapun program mobil murah dan ramah
lingkungan ini bertolak belakang dengan semangat penghematan penggunaan BBM
yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.
Selain dampak positif dan negative juga
menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan tentang produksi LCGC. Saya mencoba merangkum beberapa alasan yang
mendukung kebijakkan ini. Berikut diantaranya :
1. Masyarakat
Indonesia yang sudah merdeka 68 tahun sudah selayaknya untuk dapat membeli
mobil, yang dimaksud disini adalah masyarakat menengah bawah yang selama ini
tidak mampu membeli mobil.
2. Mobil
ini hemat bahan bakar dan di wacana-kan tidak akan menggunakan bahan bakar
bersubsidi.
3. Dalam
menghadapi perdagangan bebas ASEAN yang akan datang (di 2015), lebih baik
memproduksi mobil di dalam negeri yang komponennya sebagian besar berasal dari
dalam negeri serta membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar bagi masyarakat
Indonesia dibandingkan dengan produsen luar yang masuk ke pasar di Indonesia
dan menawarkan mobil-mobil murah CBU.
4. Mobil
murah menggunakan komponen lokal kurang lebih 80% dan sisanya berasal dari
asing. Itu artinya memang mobil ini hampir secara keseluruhan dapat dikatakan
“made in Indonesia”. Lain halnya dengan mobil nasional yang “katanya”
menggunakan komponen yang berasal dari negara lain. Komponennya bukanlah hasil
produksi dalam negeri, walaupun yang mengerjakannya adalah anak dalam negeri.
Namun disisi yang berseberangan ini, pihak-pihak yang
kontra terhadap kebijakkan tersebut juga memiliki alasan-alasan yang tidak
kalah kuatnya dengan pihak yang pro terhadap kebijakkan. Berikut diantaranya :
1.
Mobil murah akan menyebabkan kemacetan yang semakin
parah di beberapa kota-kota besar di Indonesia. Khususnya bagi kawasan
JABODETABEK yang cenderung di dominasi oleh kendaraan pribadi. Bahkan untuk DKI
Jakarta sendiri, kebijakkan ini sudah berlawanan arah dengan kebijakkan
daripada Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) di dalam proses menanggulangi
kemacetan yang ada di Ibukota. Bahkan beliau sempat mengirimkan pesan kepada
bapak Wapres kita mengenai permasalahan ini.
2.
Mobil murah bukanlah solusi bagi transportasi di
Indonesia, yang seharusnya dikembangkan adalah moda-moda transportasi yang
mendukung seperti MRT,dan sebagainya seperti yang digunakan di negara-negara
maju.
3.
Walaupun komponennya sekitar 80% berasal dari dalam
negeri, tetapi produsen yang memproduksi mobil-mobil murah tersebut adalah
produsen-produsen dengan brand dari Jepang seperti Daihatsu, Toyota, Honda,
Datsun, dan sebagainya.
Apabila pemerintah tetap bersikukuh
mengeluarkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini tidak lantas memicu berbagai
masalah baru, antara lain :
· Produksi
mobil murah dan ramah lingkungan ini selain untuk dipasarkan di dalam negeri
sebaiknya dibarengi dengan ekport baik mobil maupun spare part lainnya.
· Program
konversi BBM ke BBG yang selama ini dikoar-koarkan pemerintah sebaiknya
direalisasikan secara bertahap.
· Perbaikan
managemen traffik serta ketegasan dalam menegakkan aturan berlalu-lintas.
· Percepatan
penambahan dan perbaikan infrastruktur baik jalan maupun fasilitas pendukung
lainnya
BAB III
Penutup
III.I Kesimpulan
Jadi, dari kedua belah pihak
sebetulnya memiliki argumen yang sama-sama bisa dibenarkan dan sama-sama kuat.
Oleh karena itu saya rasa permasalahan seperti ini tidak akan ada habisnya bila
tidak ada kesepakatan bersama dalam mengatasi hal ini. Karena sudah terlanjur
disetujui kebijakkannya dan produksi sudah dimulai, maka pihak-pihak yang
kontra dalam hal ini seperti bapak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) rencananya
akan menerapkan kebijakkan-kebijakkan baru di Ibukota seperti penerapan plat
nomor ganjil genap dan ERP untuk jalan-jalan protokol. Dimana tarif yang
dikenakan diperkirakan sekitar 100.000 Rupiah setiap kali lewat.
III.II Saran
Menurut saya pribadi, solusi
terbaik yang dapat kita lakukan adalah dengan segera membangun infrastruktur
yang baik dan merata di seluruh Indonesia serta didukung dengan moda
transportasi umum yang mampu mencukupi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat
kita. Dengan terpenuhinya kebutuhan akan moda transportasi umum yang baik,
aman,dan nyaman tentunya dengan sendirinya masyarakat kita akan beralih
menggunakan transportasi umum dan menjadi Indonesia yang lebih baik.
Referensi :
Senin, 03 Juni 2013 -
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
0
komentar
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT
Pada hari
Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain
kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan),
Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi
kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi
ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala
BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang
berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang
menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka
waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan
petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan
tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa.
a. Secara tidak benar dan/atau
seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu,
potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu,
dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu,
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara tidak benar dan seolah -olah
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah
tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau
jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya,
tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau
jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi, tanggungan, jaminan,
hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan dan bahaya penggunaan
barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui
obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a. Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung
cacat tersembunyi.
b. Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c. Tidak menyediaakan barang dan/atau
jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Analisis
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen,
maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih
barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
- Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
- Teliti sebelum membeli;
- Biasakan belanja sesuai rencana;
- Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
- Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
- Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a. Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
b. Disini pelaku usaha bidang pangan
melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB
(per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba
dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya
(berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat
mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya
penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan
bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang
bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
c. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
d. Para pelaku usaha bidang pangan terutama
pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha
tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks
pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi
komposisi bahan makanannya.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)