Senin, 11 November 2013 - , 0 komentar

Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif



ARTIKEL DEDUKTIF

ARTIKEL LINGKUNGAN HIDUP
Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. (Silogisme kategorial).

Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.

Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. (Silogisme hipotesis).Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

Artikel Lingkungan Hidup
Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.

Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.(Silogisme kategorial).

Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian

Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.

“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”

“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.” (Silogisme hipotesis).

Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.(Siogisme kategorial).

“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain” (Silogisme kategorial).

“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”

Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.

Sampah dan Upaya Penanggulangannya
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.

Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.

Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.

Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. (Silogisme kategorial).

Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.

Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya.(Silogisme kategorial). Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.

Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. (Silogisme kategorial). Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.

Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan.(Silogisme kategorial). Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.

Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.

Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak dengan tingkat polusinya relatif kecil. (Silogisme kategorial)

Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft).

Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi.

Dengan 4 contoh Artikel Lingkungan Hidup di atas tentunya kita sudah paham dengan baik tentang Artikel Lingkungan Hidup dan sudah bisa mengerti dengan baik hal-hal yang terjadi pada Lingkungan Hidup di sekitar kita. Dengan Artikel Lingkungan Hidup ini semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua dalam menjagaLingkungan Hidup di sekitar kita.



ARTIKEL INDUKTIF

Artikel Pendidikan Tentang Pentingnya Pendidikan Untuk Masa Depan

Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan sore yang indah ini kita coba kan bahsa tentang menfaat pendidkan untuk mesa depan. Seperti kita etahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintahpun selalu ingin meningkatkan kulaitas pendidikan warga negaranya.

Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeriini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kulitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bengsa bangasa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kulaitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menhadapi persaingan global dunia.

Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidkkan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda rtidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan opencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidkan. (Generalisasi)

Dalam tingkatan tertentu, pendidkkan tidak hany berfungsio untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya di tujukan untuk endapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga memngasah kemamopuan dan ketraplilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsi bendidkkan yang seharusnya kita fahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikana dalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan. (Kausal)

Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal. Dua duanya sangat penting. Bnyak orang yang sukses dalm hidup dan banyak meberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Bnyak juga professional sulkses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bisa seseorang dengan latar akadeis yang bagus di tujnagn dengan pergaulan dan pendidkkan informal yang memadai tentu akan menghasilkna pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya cumin mau bilang bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya. (Analogi)

Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari ratikel yang telah kita smapaikan di atas. Silahkan juga baca artile lainya seperti artikel lingkungan hidup dan bila anda masih ingin membaca artiel berikutnya anda bisa membaca cara membuat 

Selasa, 08 Oktober 2013 - , 0 komentar

Mobil Murah (LCGC)

BAB I
Pendahuluan

I.I    Latar Belakang
Belakangan ini negeri kita tercinta baru saja diramaikan dengan pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan pesan-pesan yang berhubungan dengan kebijakkan pemerintah di dalam menyetujui beredarnya mobil-mobil “murah” di Indonesia. Kebijakkan ini tentunya mengundang pro dan kontra yang sangat luar biasa di masyarakat kita. Bahkan menjelang pemilu 2014, banyak sekali pernyataan daripada para pengamat politik dalam negeri yang menyatakan bahwa unsur kemunculan kebijakkan ini identik dengan adanya unsur-unsur politik di dalamnya.
Sebetulnya wacana yang pada akhirnya disetujui ini sudah muncul sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan di IIMS 2012 sudah diperkenalkan mobil LCGC yang dikeluarkan oleh 2 produsen yang cukup dominan di Indonesia yaitu Astra Daihatsu Motor dan Toyota Astra Motor. Berbagai pertimbangan telah dilakukan pemerintah dalam menentukkan kebijakkan ini. Sehingga pada akhirnya keputusan final adalah mengeluarkan mobil LCGC yang tak lain tak bukan adalah untuk menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN di 2015 mendatang.
Tetapi apa jadinya ibu kota negara ini bila ternyata banyak juga masyarakat dari kelas menengah ke atas yang membeli mobil murah tersebut ?. Inilah yang akan saya bahas dalam tulisan ilmiah saya yang mengambil tema tentang mobil murah.

I.II   Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dibuat maka dapat diambil beberapa masalah, yaitu :
1.       Dampak positive dan negative dari LCGC ini ?
2.       Apa yang menyebabkan pro dan kontra LCGC ?
3.       Bagaimana cara mengatasi Pro dan Kontra tentang LCGC ini ?

I.III Tujuan dan Manfaat
a.       Tujuan
Agar kita dapat mengetahui penyebab pro dan kontra serta solusi dari masalah ini.
b.      Manfaat
Semoga pembahasan ini dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak sehingga pro dan kontra dalam masalah mobil murah dapat terselesaikan.

I.IV Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi dokumenter. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka, Pada metode ini, penulis membaca artikel dan tanggapan para tokoh yang berhubungan dengan penulisan karya ilmiah serta yang berkaitan dengan masalah mobil murah.



BAB II
Pembahasan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan mengenai produksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC) pasti akan dikeluarkan pemerintah. Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. 

Dari berbagai pendapat telah memunculkan opini tentang dampak positif dan negatif dari dikeluarkannya kebijakan LCGC ini, antara lain :

Dampak Positif 
1.    Diatas kertas program mobil murah dan ramah lingkungan dapat mendatangkan investasi hingga 3,5 miliar dollar AS atau Rp. 38,5 triliun lebih apabila dihitung dengan kurs Rp. 11.000.-
2.    Kebijakan LCGC akan mendorong pertumbuhan industri automotif Tanah Air. Sampai triwulan III tahun ini industri alat angkut (automotif) telah tumbuh sebesar 7,52%. Sementara, Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, selama kurun Januari hingga November 2012 mobil merek Jepang tetap menguasai pasar automotif Indonesia. 
3.    Dari versi Pemerintah Kebijakan (low cost and green car/LCGC) ini menurut Menperin MS Hidayat sesungguhnya memberi kesempatan kepada masyarakat kecil untuk bisa mempunyai mobil sendiri 

Dampak Negatif
1.    Nilai investasi yang telah dibahas diatas tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kemacetan yang semakin parah di kota-kota besar misalnya Jakarta, Bandung, Bogor dsb. Sebagai contoh pada tahun 2012 kerugian ekonomi akibat kemacetan di kota Bandung mencapai Rp. 4,91 triliun akibat ketidak seimbangan antara volume kendaraan dengan perbaikan atau penambahan infrastruktur. Kerugian tersebut belum ditambah dengan kerugian ekonomi secara tidak langsung antara lain polusi suara serta polusi udara akibat emisi karbondioksida yang berpengaruh terhadap iklim. 
2.    Perlu kita perhatikan juga bahwa kebijakan mobil murah ini akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara dengan melonjaknya penggunaan BBM bersubsidi. Tahun ini saja penggunaan BBM bersubsidi mencapai 50 juta kilo liter dari rencana 46 juta kilo liter sehingga akan menjebol APBN akibat penggunaan subsidi BBM yang tidak tepat. Bagaimanapun program mobil murah dan ramah lingkungan ini bertolak belakang dengan semangat penghematan penggunaan BBM yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.

Selain dampak positif dan negative juga menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan tentang produksi LCGC.  Saya mencoba merangkum beberapa alasan yang mendukung kebijakkan ini. Berikut diantaranya :
1.    Masyarakat Indonesia yang sudah merdeka 68 tahun sudah selayaknya untuk dapat membeli mobil, yang dimaksud disini adalah masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mampu membeli mobil.
2.    Mobil ini hemat bahan bakar dan di wacana-kan tidak akan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
3.    Dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN yang akan datang (di 2015), lebih baik memproduksi mobil di dalam negeri yang komponennya sebagian besar berasal dari dalam negeri serta membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia dibandingkan dengan produsen luar yang masuk ke pasar di Indonesia dan menawarkan mobil-mobil murah CBU.
4.    Mobil murah menggunakan komponen lokal kurang lebih 80% dan sisanya berasal dari asing. Itu artinya memang mobil ini hampir secara keseluruhan dapat dikatakan “made in Indonesia”. Lain halnya dengan mobil nasional yang “katanya” menggunakan komponen yang berasal dari negara lain. Komponennya bukanlah hasil produksi dalam negeri, walaupun yang mengerjakannya adalah anak dalam negeri.

Namun disisi yang berseberangan ini, pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakkan tersebut juga memiliki alasan-alasan yang tidak kalah kuatnya dengan pihak yang pro terhadap kebijakkan. Berikut diantaranya :
1.       Mobil murah akan menyebabkan kemacetan yang semakin parah di beberapa kota-kota besar di Indonesia. Khususnya bagi kawasan JABODETABEK yang cenderung di dominasi oleh kendaraan pribadi. Bahkan untuk DKI Jakarta sendiri, kebijakkan ini sudah berlawanan arah dengan kebijakkan daripada Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) di dalam proses menanggulangi kemacetan yang ada di Ibukota. Bahkan beliau sempat mengirimkan pesan kepada bapak Wapres kita mengenai permasalahan ini.
2.       Mobil murah bukanlah solusi bagi transportasi di Indonesia, yang seharusnya dikembangkan adalah moda-moda transportasi yang mendukung seperti MRT,dan sebagainya seperti yang digunakan di negara-negara maju.
3.       Walaupun komponennya sekitar 80% berasal dari dalam negeri, tetapi produsen yang memproduksi mobil-mobil murah tersebut adalah produsen-produsen dengan brand dari Jepang seperti Daihatsu, Toyota, Honda, Datsun, dan sebagainya.


Apabila pemerintah tetap bersikukuh mengeluarkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini tidak lantas memicu berbagai masalah baru, antara lain :
·      Produksi mobil murah dan ramah lingkungan ini selain untuk dipasarkan di dalam negeri sebaiknya dibarengi dengan ekport baik mobil maupun spare part lainnya. 
·      Program konversi BBM ke BBG yang selama ini dikoar-koarkan pemerintah sebaiknya direalisasikan secara bertahap. 
·      Perbaikan managemen traffik serta ketegasan dalam menegakkan aturan berlalu-lintas. 
·      Percepatan penambahan dan perbaikan infrastruktur baik jalan maupun fasilitas pendukung lainnya


BAB III
Penutup

III.I     Kesimpulan
Jadi, dari kedua belah pihak sebetulnya memiliki argumen yang sama-sama bisa dibenarkan dan sama-sama kuat. Oleh karena itu saya rasa permasalahan seperti ini tidak akan ada habisnya bila tidak ada kesepakatan bersama dalam mengatasi hal ini. Karena sudah terlanjur disetujui kebijakkannya dan produksi sudah dimulai, maka pihak-pihak yang kontra dalam hal ini seperti bapak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) rencananya akan menerapkan kebijakkan-kebijakkan baru di Ibukota seperti penerapan plat nomor ganjil genap dan ERP untuk jalan-jalan protokol. Dimana tarif yang dikenakan diperkirakan sekitar 100.000 Rupiah setiap kali lewat.

III.II    Saran
Menurut saya pribadi, solusi terbaik yang dapat kita lakukan adalah dengan segera membangun infrastruktur yang baik dan merata di seluruh Indonesia serta didukung dengan moda transportasi umum yang mampu mencukupi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita. Dengan terpenuhinya kebutuhan akan moda transportasi umum yang baik, aman,dan nyaman tentunya dengan sendirinya masyarakat kita akan beralih menggunakan transportasi umum dan menjadi Indonesia yang lebih baik.

Referensi :

Senin, 03 Juni 2013 - 0 komentar

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen


Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT


Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.

Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.      a.   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.      Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2.      Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.
a.    Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.    Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3.    Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.    Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.    Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.    Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

4.    Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a.    Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.    Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.    Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.    Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

6.    Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a.       Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.       Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.

Analisis
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
  1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a.       Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

b.      Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).

c.       Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

d.      Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.

Sumber :