Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT
Pada hari
Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain
kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan),
Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi
kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi
ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala
BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang
berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang
menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka
waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan
petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan
tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa.
a. Secara tidak benar dan/atau
seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu,
potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu,
dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu,
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara tidak benar dan seolah -olah
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah
tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau
jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya,
tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau
jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi, tanggungan, jaminan,
hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan dan bahaya penggunaan
barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui
obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a. Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung
cacat tersembunyi.
b. Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c. Tidak menyediaakan barang dan/atau
jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Analisis
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen,
maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih
barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
- Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
- Teliti sebelum membeli;
- Biasakan belanja sesuai rencana;
- Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
- Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
- Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a. Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
b. Disini pelaku usaha bidang pangan
melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB
(per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba
dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya
(berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat
mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya
penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan
bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang
bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
c. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
d. Para pelaku usaha bidang pangan terutama
pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha
tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks
pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi
komposisi bahan makanannya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar