Rabu, 23 Januari 2013 - 0 komentar

Bab XV - Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi Simpan Pinjam

             I.      Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

          II.      Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1.      Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
2.      Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
4.      Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

       III.      Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama :
1.      Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2.      Setia Kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3.      Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berawatak baik yang dapat diberi pinjaman.

Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Di antaranya :
1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4.      Kemandirian. 
5.      Pendidikan perkoperasian.
6.      Kerjasama antar koperasi.

      IV.      Sumber Dana Koperasi Simpen Pinjam
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1.      Dari para anggota koperasi :
·        Iuran Wajib
·        Iuran Pokok
·        Iuran Sukarela
2.      Dari luar Koperasi :
·        Badan Pemerintah
·        Perbankan
·        Lembaga Swasta Lainnya

         V.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bekerja hanya pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang , menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja.

Jadi koperasi ini hanya bergerak di lapangan kredit dan simpan pinjam. Koperasi hanya melakukan kegiatan di bidang kredit dan simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas dasar spesialisasi, yakni di bidang perkreditan dan simpan pinjam. Koperasi ini memakai sistem single purpose.

Pada Koperasi simpan pinjam hendaknya meliputi:
1.      Para anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah, bahwa menjadi anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2.      Pemberian pinjaman kepada anggota hendaknya diatur bahwa anggota yang diperbolehkan meminjam sejumlah uang, yaitu:
-          Anggota yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada peraturan dan kewajibannya.
-          Minimal 12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya anggota tersebut berhak mengajukan pinjaman.
-          Pengurus harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota dan yang tidak bermanfaat yang akan merusakkan kesejaheraan anggota itu sendiri.


Sumber :

- 0 komentar

Bab XIV - Mengenal Lambang Koperasi Indonesia


Mengenal Lambang Koperasi Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012. Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Lambang Koperasi Lama

Lambang Koperasi Lama

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Lama:
  1. Gerigi roda/ gigi roda memiliki makna upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi persyaratannya
  2. Rantai (disebelah kiri) memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesame anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka makna Padi dan Kapas akan mudah diperoleh
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) memiliki makna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
  4. Timbangan memiliki makna keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi symbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai
  5. Bintang dalam perisai  memiliki makna dalam perisia yang dimaksud adalah Pancasila, yang merupakan landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “hati”
  6. Pohon Beringin memiliki makna symbol kehidupan sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang menjadi nilai hidup yang harus Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup
  7. Koperasi Indonesia memiliki makna koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi Negara lain. Tata kelola dan tata kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata nilai sendiri
  8. Warna Merah Putih menjadi background logo yang menggambarkan  sifat nasional Indonesia

Lambang Koperasi Baru
Lambang Koperasi Baru 

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna:
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.

Sumber :

- 0 komentar

Bab XIII - Koperasi Syariah


Koperasi Syariah

             I.      Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

          II.      Tujuan dan Landasan Koperasi Syariah
·        Tujuan Koperasi Syariah
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

·        Landasan Koperasi Syariah :
1.      Koperasi Syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan
2.      Koperasi Syariah berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945
3.      Koperasi  Syariah berazaskan kekeluargaan.

       III.      Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.      Memperkuat kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional, konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja

      IV.      Prinsip Koperasi Syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
4.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau kelompok orang saja.

         V.      Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang  hallal, baik, dan bermanfaat, serta menguntugkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi ataupun ketidakjelasan
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi
3.      Usaha-usaha  yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      VI.      Modal Awal Koperasi Syariah
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari :
1.      Modal Sendiri
didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi
2.      Modal Penyertaan
di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah
3.      Dana Amanah
dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.


Sumber :