Koperasi Simpan Pinjam
I.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan
pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya
yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
II.
Tujuan Koperasi
Simpan Pinjam
1. Membantu
keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat
yang ringan.
2.
Mendidik
kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk
modal sendiri.
3.
Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
4.
Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
III.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama :
1.
Swadaya
Pengertian Koperasi
Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2.
Setia
Kawan
Pengertian Koperasi
Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada
anggota
3.
Pendidikan
dan Penyadaran
Pengertian Koperasi
Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang
utama, jadi hanya yang berawatak baik yang dapat diberi pinjaman.
Usaha koperasi yang
dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat
Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Di antaranya :
1.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa
para anggota.
4.
Kemandirian.
5.
Pendidikan
perkoperasian.
6.
Kerjasama
antar koperasi.
IV.
Sumber Dana Koperasi Simpen Pinjam
Secara umum sumber
dana koperasi adalah:
1.
Dari
para anggota koperasi :
·
Iuran
Wajib
·
Iuran
Pokok
·
Iuran
Sukarela
2.
Dari
luar Koperasi :
·
Badan
Pemerintah
·
Perbankan
·
Lembaga
Swasta Lainnya
V.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini
bekerja hanya pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang
, menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya
saja.
Jadi koperasi ini
hanya bergerak di lapangan kredit dan simpan pinjam. Koperasi hanya melakukan
kegiatan di bidang kredit dan simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas dasar
spesialisasi, yakni di bidang perkreditan dan simpan pinjam. Koperasi ini
memakai sistem single purpose.
Pada Koperasi
simpan pinjam hendaknya meliputi:
1.
Para
anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah, bahwa menjadi
anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2.
Pemberian
pinjaman kepada anggota hendaknya diatur bahwa anggota yang diperbolehkan
meminjam sejumlah uang, yaitu:
-
Anggota
yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada peraturan dan
kewajibannya.
-
Minimal
12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya anggota tersebut
berhak mengajukan pinjaman.
-
Pengurus
harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota dan yang tidak
bermanfaat yang akan merusakkan kesejaheraan anggota itu sendiri.
Sumber :