Rabu, 23 Januari 2013 - 0 komentar

Bab XV - Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi Simpan Pinjam

             I.      Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

          II.      Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1.      Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
2.      Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
4.      Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

       III.      Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama :
1.      Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2.      Setia Kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3.      Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berawatak baik yang dapat diberi pinjaman.

Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.Di antaranya :
1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4.      Kemandirian. 
5.      Pendidikan perkoperasian.
6.      Kerjasama antar koperasi.

      IV.      Sumber Dana Koperasi Simpen Pinjam
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1.      Dari para anggota koperasi :
·        Iuran Wajib
·        Iuran Pokok
·        Iuran Sukarela
2.      Dari luar Koperasi :
·        Badan Pemerintah
·        Perbankan
·        Lembaga Swasta Lainnya

         V.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bekerja hanya pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang , menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja.

Jadi koperasi ini hanya bergerak di lapangan kredit dan simpan pinjam. Koperasi hanya melakukan kegiatan di bidang kredit dan simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas dasar spesialisasi, yakni di bidang perkreditan dan simpan pinjam. Koperasi ini memakai sistem single purpose.

Pada Koperasi simpan pinjam hendaknya meliputi:
1.      Para anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah, bahwa menjadi anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2.      Pemberian pinjaman kepada anggota hendaknya diatur bahwa anggota yang diperbolehkan meminjam sejumlah uang, yaitu:
-          Anggota yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada peraturan dan kewajibannya.
-          Minimal 12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya anggota tersebut berhak mengajukan pinjaman.
-          Pengurus harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota dan yang tidak bermanfaat yang akan merusakkan kesejaheraan anggota itu sendiri.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar