PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS NEGARA
Pengertian
saham
Saham adalah surat berharga yang
merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut
emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik
sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor
membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa haan.
Penerbitan
Saham
Saham merupakan tanda sebuah
kepemilikan perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor kepada
perusahaan penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau memiliki
saham perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim atas
kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut.
Pencatatan
dan Penerbitan Saham Lintas Negara
Selain
mencatatkan diri pada BEI, Perseroan Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada
Bursa Efek Luar Negeri (dual listing atau cross listing). Ketentuan
peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan
Terbuka Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau
mencatatkan saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar
modal Indonesia yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan
penawaran umum dan/atau mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1. Peraturan Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan
Foreign Depository Receipt, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-62/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Peraturan ini mewajibkan seluruh Emiten
dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkan Foreign
Depositary Receipts, seperti American Depositary Receipts (ADRs),
Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts
(GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya tersebut kepada
Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan
melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan tersebut harus
mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan Emiten dan
atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang diperlukan dalam
penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan
Publik Yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di
Negara Lain, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007
tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan
ini mengatur bahwa dalam hal efek emiten atau Perusahaan Publik tercatat di
bursa efek di Indonesia dan bursa efek di negara lain, dimana ketentuan batas
waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan
tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK berbeda dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:
a.
batas waktu
penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan
tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain
tersebut;
b.
penyampaian
laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK
dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan penyampaian laporan
keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain;
c.
laporan keuangan
berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas
pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala; dan
d.
laporan tahunan
yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal
di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa
efek yang dipilih Perseroan Terbuka pada umumnya adalah bursa efek yang mempunyai
reputasi baik yang berada di pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa
efek tersebut, emiten yang tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor
asing yang lebih kuat daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa
efek-bursa efek tersebut, para investor asing tersebut akan lebih mudah untuk
menanamkan modalnya pada emiten karena transaksi terjadi di negara si investor
tersebut dan bukannya di negara emiten.
Namun
demikian, jika dilihat dari sudut pandang perusahaan yang hendak mencatatkan
saham-sahamnya tersebut, adalah tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa
Efek Luar Negeri tersebut. Jika suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek
Luar Negeri, maka secara otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan
sebagai saham-saham setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat.
Jika hukum negara setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang
bersangkutan didirikan, maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui
banyak masalah. Namun jika hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum
dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan
permasalahan yang cukup rumit bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan
mengenai ketentuan hukum yang berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa
Efek Luar Negeri kadangkala juga sangat memberatkan.
Oleh
sebab itu, pada umumnya perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri
pada Bursa Efek Luar Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk
dapat memasarkan saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional.
Alternatif tersebut adalah dengan menjual sertifikat saham bentuk depository
receipt66 (contohnya yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67
untuk pencatatan di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange atau Global
Depository Receipt/GDR untuk pencatatan di luar Amerika Serikat, seperti
LSE).
Dengan
memakai alternatif ini, maka persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh
perusahaan dapat menjadi lebih ringan dibanding dengan pencatatan
saham-sahamnya secara langsung dan perusahaan terhindar dari masalah perbedaan
ketentuan hukum yang berbeda sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang
dicatatkan pada bursa efek yang bersangkutan adalah depository receipt
dan bukan saham-saham perusahaan.
Gelombang minat melakukan pencatatan
saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa mengikuti
periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men catatkan sahamnya
pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan setiap
orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan
penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas
di Eropa untuk memperluas
kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap
produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan,
khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan
dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah lama mempromosikan
manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja bahwa manfaat
tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di
Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama
sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal. Seperti yang
dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing yang menarik
pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya
manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa efek
sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang
merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau
mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan
regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat
dan lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang
bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin
khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa mengalami
kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan
sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan, dan
karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang juga
diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan
penerbit sahain dan bursa efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan
besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang
perlu dipertimbangkan. Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang
berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda perlu untuk
dipahami.
Sumber :
Skripsi “Peranan Notaris” oleh Dian Lindajanti, FH UI,
2010.
3 komentar:
================================================
Live Chat Agen Ayam
SV388
178.128.118.38
Situs Poker Online Uang Asli
Situs Judi Online Uang Asli
Link Alternatif Fifapoker
================================================
S128Cash, Bandar Betting Online Teraman dan Terpopuler yang kini telah hadir menyediakan semua permainan FAIRPLAY dengan Uang Asli, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
Anda dapat mencoba keberuntungan Anda bersama kami.
Perlu Anda ketahui, untuk disini menyediakan semua bank LOCAL INDONESIA dan tersedia deposit via PULSA, OVO dan GOPAY.
S128Cash juga menyediakan PROMO BONUS, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda bersama kami dan jangan lupa untuk mengajak teman Anda bergabung juga.
Contact Us :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Situs Judi Bola Terpercaya
great info thank you !
Online training
Posting Komentar