Investasi
dan Penanaman Modal
I.
Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa
depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang
dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
1. faktor Sumber Daya Alam,
2. faktor Sumber Daya Manusia,
3. faktor stabilitas politik dan
perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
4. faktor kebijakan pemerintah,
5. faktor
kemudahan dalam peizinan.
II.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia .
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau
mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada
wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri
yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
III.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal
Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total
atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal
Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka
panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan
manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi
negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk
penyediaan lapangan kerja.
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :
1. Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan
untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Modal asing dapat berperan penting dalam
penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3.
Membantu
dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4.
Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak
sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada
masyarakat.
6. Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7. Menambah cadangan devisa negara dengan
pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing :
1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya
produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain
3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi
daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang
lebih baik.
4.
Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
1.
Instabilitas
Politik dan Keamanan.
2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di
bidang ketenagakerjaan.
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman
menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.
Kurangnya
jaminan kepastian hukum.
5.
Lemahnya
penegakkan hukum.
6.
Kurangnya
jaminan/ perlindungan Investasi.
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang
perpajakkan
8.
Masih
maraknya praktek KKN
9.
Citra buruk Indonesia
sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum
secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia
dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia .
10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
·
Bagi
Investor
1.
Adanya
kepastian hukum.
2. Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
3. Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak
yang berlebihan.
4. Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
5.
Adanya
jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
·
Bagi Penerima Investasi
1.
Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi
sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
2. Dicegah tindakan yang merugikan negara
penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
3.
Transfer teknologi dari para investor.
4.
Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak
langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual
benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
·
Faktor
Penarik Investor Asing
1.
Transparansi
pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran
yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat
membatasi rentang perhatian para investor asing.
2. Pasar finansial yang terbuka harus
dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan
(insider trading).
3. Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang
telah disepakati.
4. Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga
memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Sumber :