Rabu, 10 Oktober 2012 - 0 komentar

Bab V - Sisa Hasil Usaha


Sisa Hasil Usaha
(SHU)

·         Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·         Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar :
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·         Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Z =      X       x  SHU
Y



Keterangan :
Z       = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat

SHU per anggota :

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika :

SHU Pa =   Va  x JUA + Sa x  JMA
VUK  TMS
Dimana :
SHU Pa   = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
VA         = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa            = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

·         Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai berikut :

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

·         Pembagian Sisa Hasil Usaha per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

dengan : 

SHU Koperasi AE   = Ta/Tk (Y)

SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)

Keterangan :
SHU Koperasi                : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE         : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU        : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y                                    : Jasa Usaha Anggota
X                                    : Jasa Modal Anggota
Ta                                   : Total transaksi Anggota
Tk                                   : Total transaksi Koperasi
Sa                                   : Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                   : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

1.      Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
            = 28% dari total SHU Koperasi
JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                        = 12% dari total SHU koperasi

2.      Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt


- 0 komentar

Bab IV - Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan dan Fungsi Koperasi

            I.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Badan usaha juga disebut sebagai suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

         II.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.



Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi)

     III.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan utama koperasi dapat di kelompokkan sebagai berikut :

·        Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·        Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·        Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.

Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Sedangkan koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

     IV.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

         V.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.      Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2.      Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
3.      supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
4.      Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
a.       Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
b.      Bisnis membayar pajak pajak;
c.       Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
d.      Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

Asumsi dasar teori perusahaan adalah “bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang”.

Kendala-kendala teori perusahaan :
1.      kendala sumber daya
2.      kendala jumlah mutu
3.      kendala hukum atau peraturan

Keterbatasan teori perusahaan :
1.      adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya.
2.      biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.      kritikan atas tanggung jawab sosial.

     VI.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.      Skala ekonomi
3.      Kepemilikan hak paten
4.      Pembatasan dari pemerintah

  VII.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 VIII.      Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.

·        Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.      Mampu melakukan tindakan hukum.
2.      Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi :
-       Pemilik (owner)
Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
-       Pemakai (User)
Sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa

·        Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam
2.      perdagangan umum
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
4.      kontraktor dan konsultan bangunan
5.      penerbitan dan percetakan
6.      agrobisnis dan agroindustri
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
8.      jasa telekomunikasi umum
9.      jasa teknologi informasi
10.  biro jasa
11.  jasa pengiriman barang
12.  jasa transportasi
13.  jasa pemasaran umum
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga
16.  event organizer
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
18.  klinik kesehatan dan apotek
19.  desain grafis dan galeri seni.

·        Permodalan Koperasi
Modal koperasi dapat berasal dari modal sendiri maupun modal pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber lain yang sah

·        Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)

-       Sisa hasil usaha ini yang diperoleh juga dibagikan untuk (pasal : 39) :             a.         cadangan
b.   anggota sesuai transaksi dan simpanannya
c.   pendidikan
d.   insentif untuk Pengurus
e.   insentif untuk Manager dan karyawan.

-       Selain itu pembagian sisa hasil usaha dan pendapatan koperasi terdiri atas 3 bagian (pasal 39:3)
a.       pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.      pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota
c.       pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

-       Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut : (pasal 39:4)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c.       untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas
e.       untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi
f.       untuk dana Pendidikan Koperasi
g.      untuk dana Sosial.

-       Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut : (pasal 39:5)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas
d.      untuk dana pengelola dan karyawan
e.       untuk dana Pendidikan Koperasi
f.       untuk dana Sosial.

-       Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut : (pasal 39:6)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
c.       untuk dana Pendidikan Koperasi
d.      untuk dana Sosial.

Sumber :
- 0 komentar

Bab III - Organisasi dan Manajemen


Organisasi dan Manajemen

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

            I.      Bentuk Organisasi
·         Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi :
1)      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2)      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus :
1)      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4)      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

·         Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota

Rapat Anggota mempunyai fungsi sebagai :
-        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-        Pemegang kekuasaan tertinggi

         II.      Hirarki Tanggung Jawab


·         Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
-        Mengelola koperasi dan usahanya
-        Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
-        Menyelenggarakan rapat anggota
-        Mengajukan lapran keuangan dan pertanggung jawaban
-        Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus :
-        Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
-        Meningkatkan peran koperasi

·         Pengelola
-        Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
-        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-        Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
-        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.

     III.      Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut :
1.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

3.      Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

4.      Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

5.      Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
-        menetapkan standar
-        membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
-        mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Sumber :