Sisa Hasil
Usaha
(SHU)
·
Pengertian Sisa Hasil
Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih
dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan
biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Rumus Pembagian Sisa
Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi
anggota dituangkan sebagai berikut :
Z
= X x
SHU
Y
|
Keterangan :
Z =
Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh
anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa
= Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS =
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
·
Prinsip-prinsip Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai
berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
·
Pembagian Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
|
dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Keterangan :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y :
Jasa Usaha Anggota
X :
Jasa Modal Anggota
Ta :
Total transaksi Anggota
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A
adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
1. Pertama, langsung dihitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA =
70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA =
30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=
12% dari total SHU koperasi
2.
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase
yang ditetapkan.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt