Rabu, 10 Oktober 2012 - 0 komentar

Bab IV - Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan dan Fungsi Koperasi

            I.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Badan usaha juga disebut sebagai suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

         II.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.



Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi)

     III.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan utama koperasi dapat di kelompokkan sebagai berikut :

·        Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·        Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·        Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.

Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Sedangkan koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

     IV.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

         V.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.      Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2.      Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
3.      supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
4.      Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
a.       Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
b.      Bisnis membayar pajak pajak;
c.       Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
d.      Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

Asumsi dasar teori perusahaan adalah “bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang”.

Kendala-kendala teori perusahaan :
1.      kendala sumber daya
2.      kendala jumlah mutu
3.      kendala hukum atau peraturan

Keterbatasan teori perusahaan :
1.      adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya.
2.      biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.      kritikan atas tanggung jawab sosial.

     VI.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.      Skala ekonomi
3.      Kepemilikan hak paten
4.      Pembatasan dari pemerintah

  VII.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 VIII.      Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.

·        Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.      Mampu melakukan tindakan hukum.
2.      Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi :
-       Pemilik (owner)
Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
-       Pemakai (User)
Sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa

·        Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam
2.      perdagangan umum
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
4.      kontraktor dan konsultan bangunan
5.      penerbitan dan percetakan
6.      agrobisnis dan agroindustri
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
8.      jasa telekomunikasi umum
9.      jasa teknologi informasi
10.  biro jasa
11.  jasa pengiriman barang
12.  jasa transportasi
13.  jasa pemasaran umum
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga
16.  event organizer
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
18.  klinik kesehatan dan apotek
19.  desain grafis dan galeri seni.

·        Permodalan Koperasi
Modal koperasi dapat berasal dari modal sendiri maupun modal pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber lain yang sah

·        Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)

-       Sisa hasil usaha ini yang diperoleh juga dibagikan untuk (pasal : 39) :             a.         cadangan
b.   anggota sesuai transaksi dan simpanannya
c.   pendidikan
d.   insentif untuk Pengurus
e.   insentif untuk Manager dan karyawan.

-       Selain itu pembagian sisa hasil usaha dan pendapatan koperasi terdiri atas 3 bagian (pasal 39:3)
a.       pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.      pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota
c.       pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

-       Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut : (pasal 39:4)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c.       untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas
e.       untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi
f.       untuk dana Pendidikan Koperasi
g.      untuk dana Sosial.

-       Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut : (pasal 39:5)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas
d.      untuk dana pengelola dan karyawan
e.       untuk dana Pendidikan Koperasi
f.       untuk dana Sosial.

-       Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut : (pasal 39:6)
a.       untuk cadangan
b.      untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
c.       untuk dana Pendidikan Koperasi
d.      untuk dana Sosial.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar