Tujuan dan
Fungsi Koperasi
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha juga disebut sebagai suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi
dan menghasilkan barang atau jasa.
II.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi
yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan orang dan usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi dan informasi)
III.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama koperasi
dapat di kelompokkan sebagai berikut :
·
Memaksimumkan Keuntungan
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
·
Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara
nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi
bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi,
yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi
lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib
penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai
fundamental ini antara lain menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang
melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong ini
terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris
mencapai puncak kejayaan. Sedangkan koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
IV.
Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
V.
Keterbatasan Teori
Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang
digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir
penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara
antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung:
shareholders, management, employee,
3. supplier, customers mereka dipengaruhi
secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
4. Society (stakeholders) kegiatan firm
yaitu:
a. Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh
karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
b. Bisnis membayar pajak pajak;
c. Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan;
dan
d. Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Asumsi dasar teori perusahaan adalah “bahwa maksud
atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka
panjang”.
Kendala-kendala teori perusahaan :
1. kendala sumber daya
2. kendala jumlah mutu
3. kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sambil mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan
harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah
VII.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari
keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha
koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi
serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap
warga indonesia yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. Menerima landasan idil,asas dan sendi
dasar koperasi.
3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi
yang lain.
Status anggota koperasi :
- Pemilik (owner)
Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Pemakai (User)
Sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi, yaitu:
a. Anggota penuh
b. Calon anggota
c. Anggota yang dilayani
d. Anggota luar biasa
·
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam
2. perdagangan umum
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware
dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
4. kontraktor dan konsultan bangunan
5. penerbitan dan percetakan
6. agrobisnis dan agroindustri
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan
8. jasa telekomunikasi umum
9. jasa teknologi informasi
10. biro jasa
11. jasa pengiriman barang
12. jasa transportasi
13. jasa pemasaran umum
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga
16. event organizer
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
18. klinik kesehatan dan apotek
19. desain grafis dan galeri seni.
·
Permodalan Koperasi
Modal koperasi dapat berasal dari modal sendiri
maupun modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
1. Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan jumlahnya
sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Sumber lain yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat
sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan
pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini yang diperoleh juga
dibagikan untuk (pasal : 39) : a. cadangan
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya
c. pendidikan
d. insentif untuk Pengurus
e. insentif untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu pembagian sisa hasil usaha dan
pendapatan koperasi terdiri atas 3 bagian (pasal 39:3)
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b. pendapatan diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan ,untuk bukan anggota
c. pendapatan yang diperoleh dari non
operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha
Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut : (pasal
39:4)
a. untuk cadangan
b. untuk anggota menurut perbandingan
jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c. untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank Pemerintah
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan
Karyawan Koperasi
f. untuk dana Pendidikan Koperasi
g. untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut : (pasal
39:5)
a. untuk cadangan
b. untuk anggota
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas
d. untuk dana pengelola dan karyawan
e. untuk dana Pendidikan Koperasi
f. untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang
diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut : (pasal
39:6)
a. untuk cadangan
b. untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya
c. untuk dana Pendidikan Koperasi
d. untuk dana Sosial.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar