Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Menurut Bapak
Koperasi Indonesia ,
koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
I.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan
dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari
seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi
dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara
berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga
merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
·
Konsep Koperasi Barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang- orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II.
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur
serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu
status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun
1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional,
namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan
koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model
koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja
yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah
dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga
berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun
1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment”
sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka
bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan
Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi,
namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan
kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
·
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system
perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
·
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam
aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur
tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di
Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat
kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
III.
Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern lahir di kota Rochdale , Inggris pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya
koperasi berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari.
Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Di tahun 1862, Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk. Tahun 1870, koperasi tersebut
juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan
nama Cooperative News. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi
usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Cooperative Group – Koperasi Inggris
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization
membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah
Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi
koperasi pertama. Tahun 1945, CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik
dengan 9000 orang pekerja. Pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York , Kepenhagen , Hamburg
karena melihat perkembangan usaha koperasi.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan
bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:
Raden Ngabehi Aria Wiriaatmadja bersama kawan – kawan untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan
mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No.
14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan
Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto
E. Sieburg, atasan sang Patih.
Mohammad Hatta – Bapak Koperasi Indonesia
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD
de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin
mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep
koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi
utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk
mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama
“Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April
1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara
Belanda (tahun 1876 No.277) yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah
Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.
14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967
tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Sumber :
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio,
Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar