Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
I.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : - Fungsi
Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politika
- Fungsi Etika
Definisi-definisi koperasi, yaitu:
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
… Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (1984)
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi P. J. V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
..“There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective”.
“Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
·
Definisi Mohammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
-
Solidaritas
-
Individualitas
-
Menolong
diri sendiri
-
Jujur
·
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha
(business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi
harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha
bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia
bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah
minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal
20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3. Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya
merupakan jati diri koperasi.
4. Koperasi Indonesia adalah
“gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian
dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata
hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang
berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
II.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
III.
Prinsip-prinsip Koperasi
·
Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi
di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) ,
dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada
SHU dibagi 3 yaitu :
1. Sebagian untuk cadangan
2. Sebagian untuk masyarakat
3. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
4. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap
modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar