Peranan
Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk
menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi
guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik
yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus
siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia
berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan
pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian
nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan
tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar
tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro
tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus
seimbang dan saling meneguhkan. Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
- Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
- Lima
gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
- Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi.
- Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
- Bintang
dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
- Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi
yang kokoh dan beraakar.
- Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian
rakyat Indonesia.
- Warna
merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan
pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi
dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan
kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha,
baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan
lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup
masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara
demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan
potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional
I. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES
PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
a. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung
terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa
pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
·
Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
·
Melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan
kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari
koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang
ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki
dan meningkatkan pelayanan mereka.
b. Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang
:
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota
koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang
diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya
secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan ekonomi :
·
perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan
untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
·
diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
·
peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
·
peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
·
transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
·
pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
II. KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan
pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap
sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah
sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak
langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang
timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh
administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
III. KONSEPSI
PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan
bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan
secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi
trediri atas:
·
penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara
yang bersangkutan.
·
menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat
instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi
pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan resmi dan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan
pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas berupa informasi,
pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen
organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai
lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut pelayanan auditing
dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau yang bersifat
preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk
kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan antitrust
8. struktur-stuktur lembaga-lembaga
pengembangan swadaya.
Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang
menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang
satu sama lain bertentangan :
·
Disatu
pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang cepat.
·
Dilain
pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.
IV. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa,
jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan
itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan
pemerintah,sbb :
·
Prakarsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas
pengembangan koperasi
·
Kemampuan
untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
·
Keterampilan
manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai
pemerintah.
·
Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
·
Setelah
jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi,
yaitu
·
Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang
berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
·
Mendorong para anggota untuk berperan serta
dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
·
Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada
koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga
kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan
dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat
menimbulkan masalah :
·
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
·
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi
·
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan
kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
·
Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
V. SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN
PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau
bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh
bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan
persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
a. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap
Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi
perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi
yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek.
Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap
de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
1. Tahap I
Mendukung perintisan organisasi koperasi.
Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan
koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu
untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa
yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal
ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang
otonom.
2. Tahap II
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari
organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya
adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian
dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian harus dikurangi.
3. Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai
organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom
berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya
sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya
dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya
diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang
berorientasi pada organisasi koperasi.
b. Pemusatan Perhatian Pada Perkembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan
pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
1. Terdapat sejumlah (calon) anggota yang
cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan
secara aktif memperbaikinya.
2. Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit
mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan bersama.
3. Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja
sama yang potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4. Mereka menganggap pembentukan koperasi
adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5.
Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu
kelompok koperasi.
6.
Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi
dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu
memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan
untuk maksud tersebut.
7.
Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan
peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru,
yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha
secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan
dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang
sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai
dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada
usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan
menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya
sendiri.
Sumber :