Jumat, 09 November 2012 - 0 komentar

Tugas - Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia


Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia

Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.

Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan. Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:

  1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
  2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
  3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
  4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
  5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
  7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
  8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

 I.      DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI

a.       Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
·         Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
·         Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

b.      Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.      Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2.      Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3.      Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.      Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
·         perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
·         diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
·         peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
·         peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
·         transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
·         pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

II.      KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.      Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.      Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.      Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

III.       KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
·         penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
·         menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.      peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.      fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.      fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4.      perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5.      keringanan pembebasan pajak
6.      bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7.      peraturan-peraturan antitrust
8.      struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.

Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
·         Disatu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
·         Dilain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.

IV.      SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
·         Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
·         Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi  diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
·         Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
·         Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk  tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
·         Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
·         Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
·         Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
·         Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.

“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
·         Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
·         Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
·         Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
·         Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan

V.      SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.

a.       Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
1.      Tahap I
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.      Tahap II
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
3.      Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.

b.      Pemusatan Perhatian Pada Perkembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
1.      Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.      Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.      Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang  potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4.      Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5.      Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
6.      Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.      Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.

Usaha-usaha secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar