Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
I.
Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi
·
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls <
la disebut efisien
Manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi
dua jika dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi, yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada
saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
|
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
|
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
|
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
b. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
|
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
II.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang
di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
|
Jika EvK >1, berarti efektif
III.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan
Koperasi adalah:
PPK (1) = SHUk x 100%
Modal Koperasi
|
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…
PPK (2) = Laba bersih dari usaha
dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
|
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
IV.
Analisis Laporan Keuangan
Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian
dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung
jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi
manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar