Jumat, 09 November 2012 - 0 komentar

Bab X - Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan


Evaluasi Keberhasilan  Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan


            I.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien

Manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jika dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi, yaitu :
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL +METL) – BA



Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:


MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU

METL = SHUa



Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan







Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota


(TEBU) =  Realisasi  Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha


Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

         II.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK =   Realisasi SHUk  +   Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL


Jika EvK >1, berarti efektif

     III.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.

Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:


PPK (1) =   SHUk    x   100%
  Modal Koperasi

Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…


PPK (2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi

Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…

     IV.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.

Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
1.      Neraca
2.      Perhitungan Hasil Usaha (income statement)
3.      Laporan arus kas (cash flow)
4.      Catatan atas laporan keuangan
5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar