Jumat, 09 November 2012 - 0 komentar

Bab VIII - Permodalan Koperasi


Permodalan Koperasi

            I.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi :
1.      Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
-        Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
-        Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-        Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
2.      Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
-        Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-        Memupuk dana cadangan
-        Melakukan Kerja Sama-Usaha
-        Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Macam-macam Modal Koperasi :
1.      Modal Dasar
2.      Modal Sendiri
3.      Modal Pinjaman
4.      Modal Penyertaan

         II.      Sumber Modal
·         Menurut UU No. 12/1967
-          Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
-          Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-          Simpanan Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

·         Menurut UU No. 25/1992
-          Modal Sendiri (Equity Capital)
1.      Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pkok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggotanya.
2.      Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Simpanan Sukarela
Simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil oleh anggotanya sewaktu waktu.
4.      Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.      Hibah
Dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi

-          Modal Pinjaman (Dept Capital)
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi Lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber Lain yang Sah

     III.      Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar