Permodalan
Koperasi
I.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya
menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga
kelanjutan bisnis. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka
pendek.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal
usaha koperasi :
1. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada
tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
-
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
-
Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
-
Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional
koperasi.
2. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan
modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari
kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
-
Menunda
pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-
Memupuk
dana cadangan
-
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
-
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Macam-macam Modal Koperasi :
1. Modal Dasar
2. Modal Sendiri
3. Modal Pinjaman
4. Modal Penyertaan
II.
Sumber Modal
·
Menurut UU No. 12/1967
-
Simpanan
Pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota
-
Simpanan
Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-
Simpanan
Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
·
Menurut UU No. 25/1992
-
Modal
Sendiri (Equity Capital)
1. Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pkok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggotanya.
2. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayarkan
setiap bulannya dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan yang jumlah
dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil oleh
anggotanya sewaktu waktu.
4. Dana Cadangan
Sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi
-
Modal
Pinjaman (Dept Capital)
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi Lain atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Sumber Lain yang Sah
III.
Distribusi Cadangan
Koperasi
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika
sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika
terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya
ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai
lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah
berkurang dan beresiko.
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar