Jenis dan
Bentuk Koperasi
I.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
a. Koperasi Desa
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi
dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
b. Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani
pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata
pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian
c. Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak,
pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang
berhubungan dengan soal-soal pertanian
d. Koperasi Industri
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para
pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta bermata
pencahariannya lansung berhubungan dengan kerajinan atau industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau
simpan-pinjam
f. Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para
peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan dengan
mata pencaharian perikanan
g. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdri dari tiap-tiap
orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi
jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para
anggotanya dan masyarakat sekitarnya
·
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian atau Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau perdagangan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir
b. Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau
simpan-pinjam
·
Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi :
-
Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer
-
Gabungan
Koperasi
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
-
Induk
Koperasi
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
·
Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang atau
jasa dan memiliki rumah tangga usaha
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar
·
Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau perdagangan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir
b. Koperasi Penjualan (Pemasaran)
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya
c. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang atau jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
d. Koperasi Jasa
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota (misal: simpan pinjam, asuransi, angkutan dsb). Disini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
II.
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12/1967
1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota – anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban ,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
III.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
1. Koperasi Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer
2. Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat
Koperasi
3. Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
1. Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Disetiap daerah tingkat II ditumbuhkan
Koperasi Pusat
3. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan
Koperasi Gabungan
4. Di ibu kota ditumbuhkan Koperasi Induk
·
Koperasi Primer dan Sekunder
1.
Koperasi Primer
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang, dan memiliki minimal 20 orang anggota
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar